Dalam upaya membentuk karakter pelajar yang sadar hukum dan bebas dari pengaruh negatif, SMKN 3 Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Kenakalan Remaja dan Pencegahan Dini Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Obat-Obatan Terlarang di Kalangan Pelajar.” Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tiga institusi strategis: BNN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.
Melalui sesi interaktif dan edukatif, para pelajar diajak memahami berbagai bentuk kenakalan remaja seperti perundungan, tawuran, dan pelanggaran hukum lainnya, serta dampak serius dari penyalahgunaan narkoba terhadap masa depan mereka. Narasumber menyampaikan materi hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta strategi pencegahan dini yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah dan keluarga.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pelajar memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Dengan semangat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan, diharapkan penyuluhan ini menjadi langkah nyata dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap tantangan zaman.
Tinggalkan Komentar